Pengertian
Kekuasaan Negara
Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan. Kekuasaan Negara terdiri atas dua
kata yakni kekuasaan (power) dan Negara (state).
Menurut Miriam Budiarjo, kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Sedangkan Negara menurut Roger H Soltau adlah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Jadi kekuasaan Negara diartikan sebagai suatu kemampuan atau wewenang yang dimiliki suatu organisasi yang disebut Negara untuk mengatur dan mempengaruhi tingkah laku manusia agar sesuai dengan kehendak atau tujuan bersama.
Kekuasaan-kekuasaan yang dimilki suatu Negara sangat luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan yaitu kekuasaan legislative, kekuasan yudikatif dan kekuatan eksekutif, yang di dalamnya mencakup pula kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan kesehjateraan rakyat, agama, social, budaya dan sebagainya.
Kekuasaan yang melekat pada Negara dapat dibagi dengan dua cara yaitu :
Menurut Miriam Budiarjo, kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Sedangkan Negara menurut Roger H Soltau adlah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Jadi kekuasaan Negara diartikan sebagai suatu kemampuan atau wewenang yang dimiliki suatu organisasi yang disebut Negara untuk mengatur dan mempengaruhi tingkah laku manusia agar sesuai dengan kehendak atau tujuan bersama.
Kekuasaan-kekuasaan yang dimilki suatu Negara sangat luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan yaitu kekuasaan legislative, kekuasan yudikatif dan kekuatan eksekutif, yang di dalamnya mencakup pula kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan kesehjateraan rakyat, agama, social, budaya dan sebagainya.
Kekuasaan yang melekat pada Negara dapat dibagi dengan dua cara yaitu :
a. Secara
vertical, yaitu
pembagian kekuasaan atas beberapa tingkat pemerintahan Misalnya pembagian kekuasaan
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, atau antara pemerintah federal
dengan Negara-negara bagian.
b.Secara
horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya . misalnya
pembagian kekuasaan atas legislative, eksekutif dan yudikatif.
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki suatu kewibawaan yang mengandung pengertian bahwa Negara dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi organisasi itu.
Sekalipun Negara mempunyai kekuasaan yang luar biasa dan bersifat memaksa, bukan berarti Negara dan aparatur Negara dapat bertindak sewenang-wenang dan tanpa aturan sama sekali. Mereka mempunyai kekuasaan yang sangat luas dan luar biasa tetapi masih dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditentukan dan berdasarkan hukum yang berlaku
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki suatu kewibawaan yang mengandung pengertian bahwa Negara dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi organisasi itu.
Sekalipun Negara mempunyai kekuasaan yang luar biasa dan bersifat memaksa, bukan berarti Negara dan aparatur Negara dapat bertindak sewenang-wenang dan tanpa aturan sama sekali. Mereka mempunyai kekuasaan yang sangat luas dan luar biasa tetapi masih dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditentukan dan berdasarkan hukum yang berlaku
Sumber artikel : http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2157362-pengertian-kekuasaan-negara/#ixzz1xxHyqrAnhttp://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar