OTONOMI DAERAH
Mendeskripsikan Otonomi Daerah
1. Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundangt-undangan.
2. Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai
berikut :
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Syarat-syarat
pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal
5, antara lain :
- Administrasi
1) Untuk
provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2) Untuk kabupaten/kota
meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
- Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
1) Kemampuan
ekonomi.
2) Potensi daeah.
3) Social budaya.
4) Social politik.
5) Kependudukan.
6) Luas daerah.
7) Pertahanhan.
8) Keamanan.
9) Factor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
- Fisik, meliputi :
1) Paling sedikit 5
kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2) Paling sedikit 4
kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3) Paling sedikit 4
kecamatan untuk pembentukan kota.
4. Dasar hukum diselenggarakan
otonomi daerah di Indonesia
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
- UUD 1945 pasal 18
- UU No. 32 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
5. Bentuk dan Susunan
Pemerintah Daerah
- Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan
legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai
lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang
berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4
pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini
dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah
berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn
otonomi dan tugas bantuan.
6. Syarat-syarat Pembentukan
daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai
daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a. Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu
daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak
tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b. Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom
diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta
pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c. Pertahanan dan Keamanan Nasional
Hankam suatu daerah merupakan modal
penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d. Syarat-syarat lain
Artinya yaitu segala sesuatu yang
memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
7. Asas-asas Otonomi Daerah
- Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
- Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
- Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
- Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
8. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah
otonom
- Kewenangan Politik
Adanya otonomi daerah, rakyat melalui
DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
- Kewenangan Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat
dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.
Sumber Artikel : http://naddiiiaaa.wordpress.com/2011/04/26/otonomi-daerah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar