Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan
kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki
oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara
lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu,
bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja
dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain
untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama
manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM).
Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan,
menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang
lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
- Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang
artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,
yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang
tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan
hak orang lain.
Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak,
kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah
benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan
tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
-Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
* Undang – Undang Dasar 1945
* Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
* Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.Hak
– hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki
sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.Hak
– hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta
dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan
hak untuk mendirikan partai politik.
4.Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights).
Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan
kebudayaan.
6.Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam
Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar