Hak dan kewajiban warga negara
Indonesia Pasti warga negara Indonesia berhak mendapatkan haknya dan melaksanakan
kewajiban warga negara yang telah diatur dalam undang-undang yang telah
dibuat oleh pemerintah.
Contohnya adalah para Pemilik kendaraan bermotor mereka semua pasti harus melaksanakan kewajibannya dahulu agar mendapatkan haknya. Dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor di kantor –kantor Samsak yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah proses tersebut .
Tidak hanya menbayar pajak kendaraannya saja tapi juga harus dan wajib untuk memiliki SIM bagi pengendaranya dan menaati peraturan Lalu Lintas.Dan apabila kewajiban itu telah dilaksanakan maka pengendara berhak menikmati fasilitas yang telah disediakan oleh negara seperti pergi kemana saja dengan kendaraannya melalui jalan raya atau menikmati fasilitas lainnya, tapi sekarang banyak hak penegndara kendaraan bermotor yang diabaikan sepertai dipinggir jalan raya yang digunakan untuk berdagang,menjadi pangkalan angkot dan lain-lain. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara bermotor karena jalannya jadi macet. Dan apabila pengendara bermotor tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pengguna jalan raya maka akan ditilang oleh petugass lalu lintas yang bertugas karena sebab pajak kendaraan atau SIM nya habis,surat-suratnya tidak lengkap dan lain-lain. Oleh sebab itu kita harus menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah agar terciptanya keselarasan dan kenyamanan bagi si pengendara dan negara karena saling melangkapii..
Contoh cerita:
Adi adalah seorang pengendara motor yang selalu menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah seperti: membayar pajak motor,mempunyai SIM dan menaati peraturan suatu Lalu Lintas. Pada suatu hari si Adi pergi dengan Motornya lalu terjadi kemacetan yang sangat panjang si Adi tidak tahu tentang penyyebab kemacetan yang sangat panjang itu lalu ketika berjalan dan pas sampai di titik kemacetan itu terkejut jalan tersebut digunakan untuk berdagang oleh pedagang untuk berjualan dan juga bahu jalannya digunakan sebagai tempat angkot untuk pangkalannya. Adi merasa haknya telah diabaikan sebagai pengguna jalan, padahal dia merasa sudah menaati peraturan yang telah dibuat..
Dari cerita diatas dapat ditarik kesimpulan ada Hak warga negara yang diabaikan padahal dia telah melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.
sumber : http://andiefendi05.blogspot.com/2012/03/cerpen-hak-dan-kewajiban.html
Contohnya adalah para Pemilik kendaraan bermotor mereka semua pasti harus melaksanakan kewajibannya dahulu agar mendapatkan haknya. Dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor di kantor –kantor Samsak yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah proses tersebut .
Tidak hanya menbayar pajak kendaraannya saja tapi juga harus dan wajib untuk memiliki SIM bagi pengendaranya dan menaati peraturan Lalu Lintas.Dan apabila kewajiban itu telah dilaksanakan maka pengendara berhak menikmati fasilitas yang telah disediakan oleh negara seperti pergi kemana saja dengan kendaraannya melalui jalan raya atau menikmati fasilitas lainnya, tapi sekarang banyak hak penegndara kendaraan bermotor yang diabaikan sepertai dipinggir jalan raya yang digunakan untuk berdagang,menjadi pangkalan angkot dan lain-lain. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara bermotor karena jalannya jadi macet. Dan apabila pengendara bermotor tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pengguna jalan raya maka akan ditilang oleh petugass lalu lintas yang bertugas karena sebab pajak kendaraan atau SIM nya habis,surat-suratnya tidak lengkap dan lain-lain. Oleh sebab itu kita harus menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah agar terciptanya keselarasan dan kenyamanan bagi si pengendara dan negara karena saling melangkapii..
Contoh cerita:
Adi adalah seorang pengendara motor yang selalu menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah seperti: membayar pajak motor,mempunyai SIM dan menaati peraturan suatu Lalu Lintas. Pada suatu hari si Adi pergi dengan Motornya lalu terjadi kemacetan yang sangat panjang si Adi tidak tahu tentang penyyebab kemacetan yang sangat panjang itu lalu ketika berjalan dan pas sampai di titik kemacetan itu terkejut jalan tersebut digunakan untuk berdagang oleh pedagang untuk berjualan dan juga bahu jalannya digunakan sebagai tempat angkot untuk pangkalannya. Adi merasa haknya telah diabaikan sebagai pengguna jalan, padahal dia merasa sudah menaati peraturan yang telah dibuat..
Dari cerita diatas dapat ditarik kesimpulan ada Hak warga negara yang diabaikan padahal dia telah melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.
sumber : http://andiefendi05.blogspot.com/2012/03/cerpen-hak-dan-kewajiban.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar