HAK
CIPTA
PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan
terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta,
yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Berikut
ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan Hak Cipta :
Pencipta
adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan
adalah hasil
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
Pemegang
hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
Pengumuman
adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
adalahpenambahan
jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Hak
terkait adalah hak
yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi
lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Lisensi
adalah izin yang
diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
Studi Kasus Hak Cipta:
Plagiat Lagu Caiya Caiya Briptu Norman
Briptu Norman Kamaru tersandung masalah hukum lantaran lagu yang dinyanyikannya berjudul ‘Cinta Cinta’ itu, dinilai plagiat dari lagu yang dipopulerkan Sharukh Khan Chaiya Chaiya. Apalagi lagu itu sudah dibikin video klipnya. Sebab, lagu itu tidak boleh diplagiat tanpa seizin dari publisher resmi yaitu Universal musical Publishing International Limited, London. Publisher itu pun telah menunjuk PT Suara Publisindo sebagai perwakilannya terkait izin lagu tersebut. Terancam Pidana dan Perdata Karena Dianggam Plagiat Makanya, Hadi Sunyoto, selaku prodeser dar PT Suara Publisindo itu akan menggugat Briptu Norman dan Falcon (perusahaan yang menggaet Briptu Norman untuk menyanyikan lagu Cinta Cinta) yang tanpa tedeng aling-aling membuat lagu Cinta Cinta dan mengkomersilkannya. Padahal, nada dan irama lagu tersebut sangat mirip dengan Chaiya Chaiya. “Itu pelanggaran hak cipta,” tegas Hadi, di kantor pengacara Farhat Abas, di kawasan Buncit, Jakarya Selatan. Menurutnya, yang dilakukan Falcon itu merupakan suatu kejahatan. Ia akan menggugat secara pidana dan perdata terkait mengenai bisnis dan persaingan usaha. “Itu berdasarkan undang-undang pemerintah pasal 15,” ucapnya. Briptu Norman tiba-tiba popular lewat aksinya di jejaring sosial youtube.com. Ia meniru nyanyian dan tari Chaiya Chaiya yang dilakukan bintang Bollywood dalam filmnya itu
Tanggapan :
Menurut saya, kasus Briptu Norman melanggar hak cipta karena lirik lagu yang dia nyanyikan sama dengan lagu chaiya chaiya milik sahrukhan.
Studi Kasus Hak Cipta:
Plagiat Lagu Caiya Caiya Briptu Norman
Briptu Norman Kamaru tersandung masalah hukum lantaran lagu yang dinyanyikannya berjudul ‘Cinta Cinta’ itu, dinilai plagiat dari lagu yang dipopulerkan Sharukh Khan Chaiya Chaiya. Apalagi lagu itu sudah dibikin video klipnya. Sebab, lagu itu tidak boleh diplagiat tanpa seizin dari publisher resmi yaitu Universal musical Publishing International Limited, London. Publisher itu pun telah menunjuk PT Suara Publisindo sebagai perwakilannya terkait izin lagu tersebut. Terancam Pidana dan Perdata Karena Dianggam Plagiat Makanya, Hadi Sunyoto, selaku prodeser dar PT Suara Publisindo itu akan menggugat Briptu Norman dan Falcon (perusahaan yang menggaet Briptu Norman untuk menyanyikan lagu Cinta Cinta) yang tanpa tedeng aling-aling membuat lagu Cinta Cinta dan mengkomersilkannya. Padahal, nada dan irama lagu tersebut sangat mirip dengan Chaiya Chaiya. “Itu pelanggaran hak cipta,” tegas Hadi, di kantor pengacara Farhat Abas, di kawasan Buncit, Jakarya Selatan. Menurutnya, yang dilakukan Falcon itu merupakan suatu kejahatan. Ia akan menggugat secara pidana dan perdata terkait mengenai bisnis dan persaingan usaha. “Itu berdasarkan undang-undang pemerintah pasal 15,” ucapnya. Briptu Norman tiba-tiba popular lewat aksinya di jejaring sosial youtube.com. Ia meniru nyanyian dan tari Chaiya Chaiya yang dilakukan bintang Bollywood dalam filmnya itu
Tanggapan :
Menurut saya, kasus Briptu Norman melanggar hak cipta karena lirik lagu yang dia nyanyikan sama dengan lagu chaiya chaiya milik sahrukhan.
Sumber :
-
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
-
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
- Hasil diskusi kelas 2ID04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar